Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Airmadidi

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2006 · Keppres No. 27 Tahun 2006 · Keppres Nomor 27 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2006Tanggal Penetapan:12 Desember 2006
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Airmadidi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2006
Tanggal Penetapan12 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Negeri Airmadidi guna meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004. Pengadilan Negeri Airmadidi akan mengambil alih yurisdiksi dari Pengadilan Negeri Manado untuk wilayah tersebut. Selain itu, pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Penetapan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja akan ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Menteri terkait.

1. Perkara pidana dan perdata yang sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Manado pada saat keputusan ini ditetapkan akan tetap diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Manado. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manado akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Airmadidi.

(-)