Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 31/1993 · Keppres No. 31 Tahun 1993 · Keppres Nomor 31 Tahun 1993

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1991Tanggal Penetapan:22 April 1993
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Penilai Pajak Bumi Dan Bangunan, Pemeriksa Bea Dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi Dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, Dan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1991
Tanggal Penetapan22 April 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, dan gairah kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Untuk itu, diberikan tunjangan bulanan kepada mereka yang diangkat dan ditugaskan dalam bidang-bidang tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1991.

(-)

(-)