Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.05/2005

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.05/2005 · PMK No. 135/PMK.05/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2005Tanggal Penetapan:27 Desember 2005
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 September 2005
Tanggal Penetapan27 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005 ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi guna menjamin stabilitas keuangan mereka. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003, khususnya terkait jenis investasi yang diperbolehkan, penilaian kekayaan investasi, dan pembatasan atas kekayaan investasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian jenis investasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan reasuransi, baik yang konvensional maupun yang berprinsip syariah, serta penilaian dan pembatasan atas kekayaan bukan investasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemisahan pencatatan kekayaan dan kewajiban dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

  • 1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, surat berharga yang dijamin oleh Pemerintah atau Bank Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi masih tetap dapat dikatagorikan sebagai kekayaan yang diperkenankan sampai dengan batas waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
  • 2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 30 September 2005.

(-)