Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 Tahun 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Juga dikenal sebagai: KMK 424/KMK.06/2003 · KMK No. 424/KMK.06/2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2003Tanggal Penetapan:30 September 2003
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi beserta perubahannya.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi seiring dengan perkembangan industri perasuransian nasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki tingkat solvabilitas yang memadai untuk melindungi kepentingan pemegang polis. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi tingkat solvabilitas minimum sebesar 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul akibat deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban. 2. Jenis-jenis kekayaan yang diperkenankan dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas, termasuk batasan investasi pada berbagai instrumen keuangan seperti deposito, saham, obligasi, dan properti. 3. Kewajiban pelaporan tingkat solvabilitas secara triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan, serta pengumuman laporan keuangan kepada publik. 4. Ketentuan mengenai cadangan teknis untuk asuransi kerugian dan asuransi jiwa, termasuk metode perhitungan cadangan premi dan klaim. 5. Larangan-larangan terkait investasi di luar negeri, transaksi derivatif, dan pengembalian pinjaman subordinasi yang dapat mempengaruhi tingkat solvabilitas perusahaan.

1. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. 2. Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai batas tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. sejak triwulan III tahun 2003, batas tingkat solvabilitas paling sedikit 75% (tujuh puluh per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum; b. sejak akhir tahun 2003, batas tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum; c. sejak akhir tahun 2004, batas tingkat solvabilitas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) dari batas tingkat solvabilitas minimum. 3. Penyesuaian pemenuhan ketentuan mengenai kesehatan keuangan bagi Perusahaan Asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas, dilakukan dengan cara pemenuhan tingkat likuiditas paling sedikit 120% (seratus dua puluh per seratus) yang berlaku sampai dengan triwulan IV tahun 2003. 4. Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib menyampaikan laporan tingkat likuiditas triwulanan dan tahunan bersamaan dengan penyampaian laporan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 5. Tingkat likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah perbandingan antara kekayaan lancar yang jangka waktunya kurang dari 1 (satu) tahun, dan kewajiban lancar yang akan dibayarkan dan yang mungkin akan dibayarkan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun. 6. Ketentuan mengenai kesehatan keuangan yang berlaku bagi Perusahaan Asuransi yang berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas sejak Triwulan I tahun 2004 akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersendiri. 7. Pemenuhan dan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang memiliki tingkat solvabilitas 100% atau lebih dari batas tingkat solvabilitas minimum namun masih di bawah 120% dari batas tingkat solvabilitas minimum, diberlakukan mulai akhir tahun 2004 untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah mendapat izin usaha sebelum ditetapkannya Keputusan ini. 8. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2003. 9. Peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/ΚΜΚ.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini dan belum ditetapkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini.

(-)