Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi seiring dengan perkembangan industri perasuransian nasional. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki tingkat solvabilitas yang memadai untuk melindungi kepentingan pemegang polis.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewajiban bagi perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memenuhi tingkat solvabilitas minimum sebesar 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul akibat deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
2. Jenis-jenis kekayaan yang diperkenankan dan tidak diperkenankan untuk diperhitungkan dalam tingkat solvabilitas, termasuk batasan investasi pada berbagai instrumen keuangan seperti deposito, saham, obligasi, dan properti.
3. Kewajiban pelaporan tingkat solvabilitas secara triwulanan dan tahunan kepada Menteri Keuangan, serta pengumuman laporan keuangan kepada publik.
4. Ketentuan mengenai cadangan teknis untuk asuransi kerugian dan asuransi jiwa, termasuk metode perhitungan cadangan premi dan klaim.
5. Larangan-larangan terkait investasi di luar negeri, transaksi derivatif, dan pengembalian pinjaman subordinasi yang dapat mempengaruhi tingkat solvabilitas perusahaan.