Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perubahan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Juga dikenal sebagai: PMK 158/PMK.010/2008 · PMK No. 158/PMK.010/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2008Tanggal Penetapan:28 Oktober 2008
PerasuransianBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perubahan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2008
Tanggal Penetapan28 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2005.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai dana jaminan dan penilaian kekayaan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008. Peraturan ini mengatur penilaian surat utang negara dan surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara dalam hal nilai pasar tidak wajar, serta menetapkan ketentuan baru mengenai dana jaminan yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. Dana jaminan harus berupa deposito atau surat utang yang diterbitkan oleh negara dengan jangka waktu minimal tiga tahun. Seluruh dana jaminan harus ditatausahakan pada Bank Kustodian yang disetujui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Perusahaan asuransi dan reasuransi wajib menyampaikan laporan dana jaminan secara berkala kepada Biro Perasuransian.

1. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyesuaikan penatausahaan dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah melakukan penatausahaan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi masih memiliki dana jaminan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan qq perusahaan yang bersangkutan, wajib mengganti deposito dimaksud menjadi deposito dan/atau surat utang atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh negara atas nama perusahaan yang bersangkutan paling lambat tanggal 31 Desember 2009. 3. Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyesuaikan kepemilikan besarnya dana jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2009.

(-)