Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-01.GR.01.01/2010 · Permenkumham No. M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2010Tanggal Penetapan:11 Januari 2010
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku11 Januari 2010
Tanggal Penetapan11 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan ekonomi bagi Warga Negara Indonesia dan mendukung peran pemerintah dalam sektor tenaga kerja migran dengan memberikan tarif Rp0,00 (nol rupiah) untuk penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Kebijakan ini berlaku untuk TKI yang belum pernah terikat kontrak kerja di luar negeri dan WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembebasan biaya bagi TKI dan WNI bermasalah dengan syarat melampirkan rekomendasi dari dinas ketenagakerjaan atau surat pembebasan dari pemerintah asing. Biaya beban dikenakan pada orang asing yang melebihi izin tinggal di Indonesia. Sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Orang asing yang tidak mampu dan penerima beasiswa dari pemerintah Indonesia juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)