Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 25/2016 · Permenkumham No. 25 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2016Tanggal Penetapan:30 Juni 2016
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mengatur syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah dan nol dollar Amerika terhadap layanan keimigrasian. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa tarif nol rupiah dapat dikenakan pada penerbitan paspor bagi TKI yang pertama kali bekerja di luar negeri, serta pada penerbitan SPLP bagi WNI yang pulang setelah menjalani hukuman atau dideportasi. Selain itu, tarif nol dollar Amerika dapat dikenakan pada penerbitan visa bagi orang asing dalam keadaan force majeure, tenaga ahli asing dalam kerjasama dengan pemerintah, mahasiswa asing penerima beasiswa, dan dalam pelaksanaan asas timbal balik. Peraturan ini juga mengatur pengenaan tarif nol rupiah dalam pemberian izin keimigrasian bagi orang asing dalam keadaan tertentu, seperti force majeure, deportasi, atau repatriasi.

1. Terhadap permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dan tarif US$0,00 (nol dollar Amerika) yang diterima oleh Menteri sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010.

(-)