Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 06.GR.01.01 Tahun 2009

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH- 06.GR.01.01/2009 · Permenkumham No. M.HH- 06.GR.01.01 Tahun 2009 · Permenkumham Nomor M.HH- 06.GR.01.01 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2009Tanggal Penetapan:16 September 2009
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku16 September 2009
Tanggal Penetapan16 September 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keringanan biaya dan kemudahan fasilitas keimigrasian bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing tertentu. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan hubungan kerjasama internasional dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009. Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 bagi pemohon izin keimigrasian, pengenaan biaya beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia. WNI yang dapat mengajukan permohonan tarif Rp0,00 meliputi TKI Waktu Tertentu dan WNI Bermasalah. Sementara itu, warga negara asing yang dapat mengajukan permohonan meliputi mereka yang berada dalam situasi force majeure, tenaga ahli asing dalam kerjasama internasional, penerima beasiswa, dan lainnya. Permohonan harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk melampirkan dokumen pendukung yang relevan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, warga negara asing pemegang paspor biasa yang telah memperoleh izin tinggal dinas dan telah habis masa berlakunya, dan mengajukan permohonan alih status menjadi izin tinggal keimigrasian dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)