Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kode Etik Pengawasan Intern Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 3/2018 · Peraturan BMKG No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BMKG Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Pengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaKode Etik Pengawasan Intern Pemerintah
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.09 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 2. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2012 tentang Komite Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan dan menyempurnakan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kode Etik ini berfungsi sebagai pedoman etika bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta bagi pimpinan dalam mengevaluasi etika aparat tersebut. Kode Etik ini mencakup prinsip-prinsip seperti integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, dan akuntabilitas. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah diwajibkan untuk mematuhi aturan etika yang relevan dengan profesi dan praktik pengawasan intern pemerintah, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak integritas dan objektivitas mereka.

(-)

1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang melanggar Kode Etik dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, usulan pemberhentian dari tim pengawasan, atau tidak diberi penugasan pengawasan selama jangka waktu tertentu. 2. Pelanggaran Kode Etik terdiri atas pelanggaran ringan, sedang, dan berat.