Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.9/2012 · Perka BMKG No. KEP.9 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2012Tanggal Penetapan:7 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaKode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku18 Desember 2012
Tanggal Penetapan07 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan dan Keputusan yang setara atau lebih rendah yang bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih melalui pengawasan intern yang berkualitas dan profesional.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Komponen Kode Etik APIP, yang terdiri dari nilai dasar dan kepribadian, prinsip perilaku (integritas, obyektivitas, kerahasiaan, kompetensi), dan aturan perilaku.
  2. Tata hubungan kerja APIP, meliputi hubungan antara sesama APIP, antara APIP dengan auditan, antara APIP dengan organisasi, dan antara APIP dengan pihak lain/masyarakat luas.
  3. Pengaduan atas pelanggaran Kode Etik APIP.
  4. Sanksi bagi APIP yang melanggar Kode Etik.
  5. Rehabilitasi nama baik APIP jika tidak terbukti melanggar Kode Etik.
  6. Pembentukan Komite Etik APIP.

APIP wajib bertakwa kepada Tuhan, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan menjunjung tinggi HAM. APIP juga dilarang menyalahgunakan kewenangan, terlibat kegiatan melanggar hukum, melakukan audit di luar ruang lingkup surat tugas, menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, menerima pemberian dari auditan, berafiliasi dengan partai politik, dan pergi ke tempat tercela.

1. Setiap APIP tetap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hasil pengawasan apabila dalam melaksanakan pengawasan APIP perlu berkonsultasi dengan Pihak Lain yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, dan wewenang untuk mendapatkan hasil pengawasan yang bermutu.

1. APIP yang terbukti melanggar aturan perilaku APIP dikenakan sanksi oleh atasan langsung atas rekomendasi Komite Etik. 2. Sanksi meliputi: diberhentikan dari tim audit, tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu, dan/atau diusulkan untuk diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan fungsional APIP.