di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.9 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.9/2012 · Perka BMKG No. KEP.9 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.9 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik dan bersih melalui pengawasan intern yang berkualitas dan profesional.
Peraturan ini mengatur tentang:
APIP wajib bertakwa kepada Tuhan, berjiwa Pancasila, taat pada UUD 1945, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan menjunjung tinggi HAM. APIP juga dilarang menyalahgunakan kewenangan, terlibat kegiatan melanggar hukum, melakukan audit di luar ruang lingkup surat tugas, menggunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi, menerima pemberian dari auditan, berafiliasi dengan partai politik, dan pergi ke tempat tercela.