di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.13 Tahun 2012 tentang Komite Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.13/2012 · Perka BMKG No. KEP.13 Tahun 2012 · Perka BMKG Nomor KEP.13 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini membentuk Komite Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan BMKG. Pembentukan komite etik ini didasari oleh Pasal 15 Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 09 Tahun 2012 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dengan tujuan untuk menegakkan kode etik APIP.
Komite Etik bertugas menegakkan Kode Etik APIP, dengan fungsi memantau pelaksanaan Kode Etik, melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik, dan menetapkan ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik. Komite Etik berwenang memanggil dan meminta keterangan dari pelapor, pihak yang dilaporkan, dan saksi, serta memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan mengenai penjatuhan sanksi. Pihak yang diminta keterangan wajib memberikannya, dan jika pelapor tidak memberikan keterangan, laporan dianggap gugur. Jika pihak yang dilaporkan tidak memberikan keterangan, laporan dianggap benar.
Komite Etik terdiri dari Sekretaris Utama (ketua), Inspektur (wakil ketua), Kepala Biro Umum (sekretaris), Kepala Biro Hukum dan Organisasi (anggota), dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (anggota). Komite etik menjalankan tugas secara independen dan berkedudukan di kantor pusat.
Proses pemeriksaan pelanggaran kode etik meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan, pengambilan putusan, dan pelaksanaan putusan. Laporan dapat berasal dari pimpinan APIP atau pihak yang berkepentingan. Komite Etik wajib melakukan pemeriksaan paling lambat 10 hari kerja sejak laporan diterima. Putusan Komite Etik dapat berupa pernyataan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti atau tidak terbukti melanggar Kode Etik, dan bersifat final. Jika terbukti melanggar, Kepala Badan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.