Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 4/2012 · Perda Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku12 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 50 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2001 Nomor 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0049); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 52 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0051); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 69 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2001 Nomor 69, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0068); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 04 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0068); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2009 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0134).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
  2. Objek, subjek, dan wajib retribusi untuk setiap jenis retribusi.
  3. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi, yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi, yang ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Prinsip dalam penetapan tarif retribusi, yaitu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di daerah Kabupaten Morowali.
  7. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata cara pembayaran retribusi, yang dilunasi sekaligus dan disetorkan ke kas daerah.
  9. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Ketentuan mengenai peninjauan tarif retribusi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban wajib retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai dengan tarif yang ditetapkan, serta hak untuk mengajukan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Perizinan Tertentu masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali yang mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru menurut Peraturan Daerah ini

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.