Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kota yang indah melalui penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan pengawasan melalui mekanisme perizinan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk:
- Asas, Tujuan, dan Fungsi IMB: Pemberian izin berdasarkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, keselamatan, dan perlindungan hukum. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang sesuai tata ruang, menciptakan ketertiban, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Fungsi IMB sebagai instrumen pengawasan, pengendali, dan pencegahan.
- Klasifikasi Bangunan: Bangunan diklasifikasikan berdasarkan fungsi, umur, wilayah, lokasi, ketinggian, luas, dan status kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan dan Lingkungan: Persyaratan teknis, lingkungan, hukum, dan administrasi yang harus dipenuhi. Ini mencakup garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), dan ketinggian bangunan.
- Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan atau mengubah bangunan wajib memiliki izin (IMB atau IPB). Tata cara pengajuan permohonan, penelitian permohonan, dan penerbitan izin diatur secara rinci.
- Pengawasan: Pengawasan pelaksanaan IMB dan IPB dilakukan oleh petugas pengawas.
- Pungutan Retribusi: Setiap penerbitan IMB dan IPB dikenakan retribusi yang perhitungannya berdasarkan tarif harga dasar, koefisien tingkat bangunan, dan koefisien luas bangunan.