Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 4/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan tata kota yang indah melalui penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan pengawasan melalui mekanisme perizinan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk:

  1. Asas, Tujuan, dan Fungsi IMB: Pemberian izin berdasarkan keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, keselamatan, dan perlindungan hukum. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan yang sesuai tata ruang, menciptakan ketertiban, dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik bangunan. Fungsi IMB sebagai instrumen pengawasan, pengendali, dan pencegahan.
  2. Klasifikasi Bangunan: Bangunan diklasifikasikan berdasarkan fungsi, umur, wilayah, lokasi, ketinggian, luas, dan status kepemilikan.
  3. Persyaratan Bangunan dan Lingkungan: Persyaratan teknis, lingkungan, hukum, dan administrasi yang harus dipenuhi. Ini mencakup garis sempadan bangunan, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), koefisien daerah hijau (KDH), dan ketinggian bangunan.
  4. Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan atau mengubah bangunan wajib memiliki izin (IMB atau IPB). Tata cara pengajuan permohonan, penelitian permohonan, dan penerbitan izin diatur secara rinci.
  5. Pengawasan: Pengawasan pelaksanaan IMB dan IPB dilakukan oleh petugas pengawas.
  6. Pungutan Retribusi: Setiap penerbitan IMB dan IPB dikenakan retribusi yang perhitungannya berdasarkan tarif harga dasar, koefisien tingkat bangunan, dan koefisien luas bangunan.

1. Bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

1. Setiap orang atau badan hukum yang membangun atau merubah bangunan serta peruntukannya tanpa izin akan dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa penghentian pekerjaan, pencabutan izin, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Setelah tindakan administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 1,5% dari nilai bangunan. 4. Jika perintah pembongkaran tidak dilaksanakan, dapat dikenakan uang paksa sebesar 0,5% dari nilai bangunan per hari.