Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 5/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2009Tanggal Penetapan:25 Juni 2009
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku26 Juni 2009
Tanggal Penetapan25 Juni 2009
Tempat PenetapanBungku

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Morowali. Latar belakangnya adalah untuk menghindari dampak negatif penggunaan minuman beralkohol yang berlebihan di masyarakat, yang dapat mempengaruhi kesehatan fisik, kejiwaan, sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: 5-20%, Golongan C: 20-50%).
  2. Persyaratan perizinan bagi perusahaan yang memasukkan, menyalurkan, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol, termasuk SIUPMB untuk Sub Distributor, Pengecer, dan Penjual Langsung.
  3. Pembentukan Tim Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam penerbitan izin.
  4. Kewajiban melengkapi kemasan minuman beralkohol dengan label berbahasa Indonesia dan tanda pengendali dari Pemerintah Daerah.
  5. Larangan dan pembatasan terhadap penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu dan kepada kelompok masyarakat tertentu (anak di bawah umur, pelajar, mahasiswa, anggota TNI/POLRI, PNS).
  6. Pengaturan mengenai biaya perizinan.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki izin, mematuhi batasan penjualan, dan larangan menjual kepada kelompok tertentu. Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol.

1. Terhadap SIUPMB penjual langsung untuk diminum dan SIUPMB pengecer yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini sepanjang sisa masa berlakunya tidak melebihi satu Tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah Ini, tetap berlaku dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang.

1. Bupati berwenang mencabut SIUPMB atau mengurangi jumlah minuman beralkohol yang diizinkan karena kepentingan umum. 2. Pelanggaran terhadap pasal 3, 4 ayat (1), 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, dan 23 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000.