Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 3/2014 · Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:17 April 2014
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku17 April 2014
Tanggal Penetapan17 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengajuan permohonan yang dapat dilakukan secara online, melalui faksimili, atau surat elektronik (e-mail). Selain itu, diatur pula mengenai penyerahan permohonan asli beserta kelengkapannya paling lambat 3 x 24 jam sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Panitera memberitahukan permohonan kepada partai politik peserta Pemilu melalui laman Mahkamah Konstitusi dan/atau media massa cetak nasional. Salinan permohonan dikirimkan kepada Termohon disertai permintaan jawaban. Mahkamah melaksanakan sidang pertama paling lambat 6 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK, dan Panitera menyampaikan pemberitahuan mengenai hari sidang pertama kepada pihak terkait.

(-)

(-)