di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2014 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi serta untuk memenuhi kebutuhan hukum acara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemeriksaan perkara, pengambilan putusan, dan jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.