Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2014 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2014Tanggal Penetapan:25 Februari 2014
Standar & Pedoman TeknisPemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi serta untuk memenuhi kebutuhan hukum acara dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi para pihak yang terlibat dalam PHPU, yaitu Pemohon (partai politik peserta Pemilu atau perseorangan calon anggota DPR/DPRD yang diajukan oleh partai politik), Termohon (KPU), dan Pihak Terkait (partai politik atau perseorangan calon anggota DPR/DPRD yang berkepentingan terhadap permohonan).
  2. Objek PHPU adalah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional oleh Termohon yang mempengaruhi perolehan kursi atau terpilihnya Pemohon.
  3. Alat bukti yang dapat digunakan dalam PHPU, seperti surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, informasi elektronik, dan dokumen elektronik.
  4. Tata cara pengajuan permohonan oleh Pemohon dan Pihak Terkait, termasuk jangka waktu, persyaratan permohonan, dan dokumen yang harus dilampirkan.
  5. Proses registrasi perkara, jawaban Termohon, dan tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan pendahuluan hingga pengambilan putusan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemeriksaan perkara, pengambilan putusan, dan jenis putusan yang dapat dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

(-)

(-)