Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2018 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2018 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2018Tanggal Penetapan:4 Oktober 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa hasil pemilu. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, termasuk kewajiban untuk mengajukan permohonan, jawaban, dan keterangan dalam batas waktu yang ditentukan. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pengajuan permohonan secara daring dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh para pihak.

(-)

(-)