Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Kerja Sama Dan Penyusunan Perjanjian Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 65/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 65/PERMEN-KP/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Kerja Sama Dan Penyusunan Perjanjian Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor ΚΕΡ.14/MEN/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2012 tentang Pedoman Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan ketertiban dalam pelaksanaan kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini menetapkan pedoman yang harus diikuti oleh setiap unit kerja dalam menyusun perjanjian, baik nasional maupun internasional, untuk mendukung kinerja kementerian. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat eselon dalam mengajukan dan menandatangani perjanjian, serta menetapkan prinsip-prinsip kerja sama yang harus diutamakan, seperti kepentingan nasional, kemitraan, dan keberlanjutan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur proses penyiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kerja sama, serta penomoran, penyimpanan, dan penyebarluasan naskah perjanjian.

1. Perjanjian yang telah ada pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(-)