Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.06/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.06/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.06/MEN/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2012Tanggal Penetapan:10 April 2012
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Kerja Sama Antarlembaga di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku11 April 2012
Tanggal Penetapan10 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman kerja sama antarlembaga di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan koordinasi, mempermudah proses pelaksanaan, dan mewujudkan produk kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan.

Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip kerja sama antarlembaga, seperti kejelasan tujuan, kemitraan, saling menghargai, musyawarah, tidak menimbulkan ketergantungan, terencana, dapat dipertanggungjawabkan, berbasis indikator kinerja, efektif, efisien, dan bersifat kelembagaan. Bentuk kerja sama dapat berupa kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, atau bentuk lain yang diterima secara umum. Bidang kerja sama didasarkan pada rencana strategis unit kerja eselon I terkait dan mencakup pengembangan perikanan tangkap, budidaya, daya saing produk, pengelolaan sumber daya laut, pengawasan, penelitian, pengembangan SDM, akuntabilitas aparatur, karantina ikan, dan dukungan manajemen.

Mitra kerja sama meliputi Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Dunia Usaha/Industri/Perusahaan, dan Organisasi Kemasyarakatan. Pejabat yang berwenang melakukan kerja sama adalah Menteri, Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Tahapan proses kerja sama meliputi penjajakan, pembahasan, pengesahan, penandatanganan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pengembangan program, dan pengakhiran kerja sama.

1. Kerja sama antarlembaga yang telah disahkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama antarlembaga tersebut.

(-)