Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 23/2022 · Permen KKP No. 23 Tahun 2022 · Permen KKP Nomor 23 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2016 tentang Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib pelaksanaan kerja sama dan penyusunan perjanjian di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menetapkan pedoman baru untuk kerja sama nasional dan internasional. Kerja sama nasional melibatkan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah. Sementara itu, kerja sama internasional melibatkan negara asing, organisasi internasional pemerintah dan nonpemerintah, serta organisasi/lembaga asing. Peraturan ini juga mengatur tentang prakarsa kerja sama, analisis dan pembahasan, finalisasi konsep naskah perjanjian, penandatanganan, serta penomoran, penyimpanan, dan penyebarluasan naskah perjanjian. Selain itu, peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip kerja sama yang harus dipatuhi, termasuk aman secara politis, keamanan, yuridis, dan teknis, serta mengutamakan kepentingan nasional.

1. Kerja Sama atau Perjanjian yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya Kerja Sama atau Perjanjian.

(-)