Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/2014 · Keppres No. 43 Tahun 2014 · Keppres Nomor 43 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014. Dewan ini terdiri dari berbagai menteri dan perwakilan lembaga terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan organisasi masyarakat. Ketua Dewan dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, sementara Ketua Harian dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum. Keputusan ini juga mengatur dukungan administratif yang disediakan oleh Sekretaris Dewan, yang dijabat oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum. Biaya operasional Dewan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum.

(-)

(-)