Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2019 · Keppres No. 5 Tahun 2019 · Keppres Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:13 Februari 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan13 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) dari Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, yaitu Gubernur dari enam provinsi: Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara. Masa jabatan anggota ditetapkan selama dua tahun. Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)