Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 2019

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2019 · Keppres No. 4 Tahun 2019 · Keppres Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:13 Februari 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKeanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan13 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah.

Ketentuan Substansial: Keanggotaan Dewan terdiri dari unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah. Dari Pemerintah Pusat, anggota termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua Harian, serta beberapa menteri dan kepala lembaga lainnya. Dari unsur Nonpemerintah, anggota terdiri dari berbagai perwakilan organisasi dan asosiasi terkait sumber daya air. Anggota dari unsur Nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan 5 tahun. Biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

1. Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)