di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan Nonpemerintah
Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2024 · Keppres No. 18 Tahun 2024 · Keppres Nomor 18 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat dan nonpemerintah.
Ketentuan Substansial
Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari unsur pemerintah pusat meliputi berbagai menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Ketua. Dari unsur nonpemerintah, keanggotaan terdiri dari berbagai perwakilan organisasi dan asosiasi terkait sumber daya air. Anggota dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Pendanaan untuk pelaksanaan keputusan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.