Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2006 · PERPRES No. 61 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2006Tanggal Penetapan:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Mei 2006
Tanggal Penetapan26 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.

Ketentuan Substansial

Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II yang tidak memenuhi syarat tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan jika ada tunjangan sebelumnya, hanya selisihnya yang diberikan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat ke jabatan lain.

1. Tunjangan Pengamat Gunungapi diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan jabatan fungsional sebelumnya hanya diberikan selisih kekurangan tunjangan.

(-)