di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2006 · PERPRES No. 61 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Tunjangan ini diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II yang tidak memenuhi syarat tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan. Tunjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2006, dan jika ada tunjangan sebelumnya, hanya selisihnya yang diberikan. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat ke jabatan lain.