Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 94 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunung Api

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/2001 · Keppres No. 94 Tahun 2001 · Keppres Nomor 94 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2001Tanggal Penetapan:1 Agustus 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunung Api
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 2001
Tanggal Penetapan01 Agustus 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 104 Tahun 2000

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan gairah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi. Untuk itu, diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam lampiran keputusan ini. Selain itu, Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II yang tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut tetap melaksanakan tugasnya dan menerima tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian tunjangan dihentikan apabila pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)