Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 67 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2007 · PERPRES No. 67 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2007Tanggal Penetapan:28 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juni 2007
Tanggal Penetapan28 Juni 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja para pegawai tersebut. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai Negeri Sipil golongan I dan II yang belum memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan ini tetap menerima tunjangan sesuai ketentuan. Pemberian tunjangan berlaku surut mulai 1 Januari 2007, dan bagi yang sudah menerima tunjangan sebelumnya, hanya diberikan selisih kekurangannya. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain yang sesuai dengan peraturan.

1. Tunjangan Pengamat Gunungapi diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. 2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2006 hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan.

(-)