Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan usaha dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi jasa usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhanan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan wajib retribusi yang spesifik.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis jasa usaha. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan kembali tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.