Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 2/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2018Tanggal Penetapan:10 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku10 Agustus 2018
Tanggal Penetapan10 Agustus 2018
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 585).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan penambahan jenis-jenis pelayanan jasa usaha yang layak dipungut retribusi, seiring dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Secara spesifik, perubahan terkait dengan retribusi pemakaian kekayaan daerah (termasuk alat berat, laboratorium teknik, laboratorium veteriner, laboratorium lingkungan, tanah/bangunan/gedung milik pemerintah daerah, balai budidaya ikan pantai, pusat kesehatan hewan dan klinik hewan, holding ground ternak, sarana pengangkutan ternak, pasar hewan, alat dan mesin pertanian, alat keselamatan kerja), retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi penjualan produksi usaha daerah (pertanian dan perkebunan). Peraturan ini bertujuan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran daerah yang semakin besar dan memberikan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi jasa usaha.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 10, Pasal 17, Pasal 24, Pasal 31, Pasal 38, Pasal 45, Pasal 52, Pasal 59, dan Pasal 68 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.