Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 11/2020 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2020Tanggal Penetapan:11 Februari 2020
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku11 Februari 2020
Tanggal Penetapan11 Februari 2020
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 662).

Peraturan Bupati ini mengubah tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, khususnya tarif retribusi rumah dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah di Kabupaten Sumbawa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meninjau kembali tarif retribusi yang telah diatur sebelumnya, dengan memperhatikan kondisi rumah dinas dan biaya pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penghuni. Perubahan tarif ini didasarkan pada ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengharuskan peninjauan tarif retribusi secara berkala. Peraturan ini menetapkan tarif retribusi baru untuk rumah dinas PNS Daerah berdasarkan tipe ukuran rumah, mulai dari tipe 250 m² hingga tipe 21 m², dengan tarif yang bervariasi sesuai dengan ukuran tersebut. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa rumah dinas PNS Daerah di Kabupaten Sumbawa mengalami perubahan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)