Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 215/PMK.07/2021 · PMK No. 215/PMK.07/2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Tujuan dari DBH CHT adalah untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan dan pemulihan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

DBH CHT dialokasikan untuk:

  1. Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%): meliputi program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial.
  2. Bidang Penegakan Hukum (10%): meliputi program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
  3. Bidang Kesehatan (40%): meliputi program pembinaan lingkungan sosial yang mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting, penanganan pandemi COVID-19, peningkatan vaksinasi dan imunisasi, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun, dan penanggulangan dan penanganan penyakit paru dan saluran pernapasan.

Kepala Daerah wajib membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT. Pemerintah Daerah menyusun RKP DBH CHT yang dibahas bersama kementerian/lembaga terkait. Kepala Daerah juga wajib menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT yang disampaikan secara berkala kepada pemerintah pusat dan provinsi.

Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT untuk mengetahui kepatuhan, kesesuaian alokasi, dan capaian keluaran. Sisa DBH CHT harus dianggarkan kembali dalam APBD perubahan atau APBD tahun berikutnya.

1. Batas waktu penyusunan dan pembahasan RKP DBH CHT untuk tahun anggaran 2022 paling lambat bulan Februari 2022. 2. Ketentuan mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT tahun anggaran 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.

1. Penundaan penyaluran DBH CHT dapat dilakukan jika laporan realisasi penggunaan DBH CHT tidak memenuhi ketentuan proporsi alokasi atau tidak diterima sesuai batas waktu. 2. Penghentian penyaluran DBH CHT dapat dilakukan jika perbaikan laporan atau surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT tidak diterima sesuai batas waktu.