Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Prioritas diberikan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan pemulihan ekonomi di daerah. Penggunaan DBH CHT diatur dengan persentase tertentu untuk bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian terkait dan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di daerah.