Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 206/PMK.07/2020 · PMK No. 206/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2020Tanggal Penetapan:17 Desember 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Desember 2020
Tanggal Penetapan17 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Prioritas diberikan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional dan pemulihan ekonomi di daerah. Penggunaan DBH CHT diatur dengan persentase tertentu untuk bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Kepala Daerah bertanggung jawab untuk membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian terkait dan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan/atau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH CHT sebesar 15% dari jumlah penyaluran triwulan bersangkutan kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dalam hal gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT, tidak menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali, dan/atau belum terpenuhinya persentase penggunaan untuk kegiatan yang telah ditentukan. 2. Penghentian penyaluran DBH CHT dapat dilakukan jika Daerah telah 2 kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran.