Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 7/PMK.07/2020 · PMK No. 7/PMK.07/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2020Tanggal Penetapan:23 Januari 2020
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Januari 2020
Tanggal Penetapan23 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1966).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). DBH CHT dialokasikan untuk mendanai program:

  1. Peningkatan kualitas bahan baku;
  2. Pembinaan industri;
  3. Pembinaan lingkungan sosial (diprioritaskan pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit sebesar 50%);
  4. Sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau
  5. Pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT dengan memperhatikan karakteristik Daerah penerima DBH CHT. Dalam pelaksanaannya, Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT. Rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT disusun oleh Kepala Daerah dan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta ditetapkan dalam APBD.

Pemantauan dilakukan oleh Kepala Daerah dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan DBH CHT dengan program/kegiatan, terpenuhinya persentase penggunaan DBH CHT pada program pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan, teralokasikan seluruh Sisa DBH CHT setiap Daerah, dan pencapaian kinerja.

1. Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan/atau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. 2. Daerah yang belum mencantumkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, menyesuaikan program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat pada saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode berikutnya.

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan: 1. Penundaan penyaluran DBH CHT jika gubernur tidak menyampaikan laporan konsolidasi atau surat pernyataan. 2. Penghentian penyaluran DBH CHT jika telah 2 (dua) kali berturut-turut dilakukan penundaan penyaluran. 3. Pemotongan penyaluran DBH CHT jika penggunaan DBH CHT tidak sesuai ketentuan atau Sisa DBH CHT tidak dianggarkan kembali.