Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mendanai program-program yang mendukung Jaminan Kesehatan Nasional, dengan alokasi minimal 50% dari DBH CHT untuk bidang kesehatan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sesuai karakteristik daerahnya. Program yang didanai meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Setiap daerah harus menyusun dan melaporkan penggunaan DBH CHT, yang kemudian dievaluasi oleh Menteri Keuangan.