Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 222/PMK.07/2017 · PMK No. 222/PMK.07/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk mendanai program-program yang mendukung Jaminan Kesehatan Nasional, dengan alokasi minimal 50% dari DBH CHT untuk bidang kesehatan. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, di mana Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan DBH CHT sesuai karakteristik daerahnya. Program yang didanai meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Setiap daerah harus menyusun dan melaporkan penggunaan DBH CHT, yang kemudian dievaluasi oleh Menteri Keuangan.

1. Daerah yang telah menetapkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, melakukan penyesuaian program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini melalui peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD dan/atau dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018. 2. Daerah yang belum mencantumkan program/kegiatan penggunaan DBH CHT dalam RPJMD, menyesuaikan program/kegiatan penggunaan DBH CHT berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat pada saat penyusunan RPJMD periode berikutnya. 3. Daerah yang masih memiliki Sisa DBH CHT sampai dengan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menganggarkan seluruh Sisa DBH CHT dalam APBD tahun anggaran berikutnya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH CHT Tahun Anggaran 2017 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.07/2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

1. Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran DBH CHT jika laporan realisasi tidak disampaikan. 2. Penghentian penyaluran DBH CHT dapat dilakukan jika penundaan terjadi dua kali berturut-turut. 3. Pemotongan penyaluran DBH CHT dilakukan jika penggunaan tidak sesuai ketentuan.