di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Juga dikenal sebagai: PMK 72/2024 · PMK No. 72 Tahun 2024 · PMK Nomor 72 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH CHT. DBH CHT dialokasikan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Penggunaan DBH CHT diprioritaskan untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.
Kepala Daerah menunjuk koordinator untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT. Gubernur melakukan harmonisasi atas penggunaan DBH CHT dalam satu wilayah provinsi. Program peningkatan kualitas bahan baku mendukung bidang kesejahteraan masyarakat melalui pelatihan, penanganan panen, penerapan inovasi teknis, dan dukungan sarana prasarana usaha pertanian. Program pembinaan industri mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum melalui registrasi mesin pelinting sigaret, pendataan industri hasil tembakau, penyediaan fasilitas pengujian, pembinaan SDM, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau.
Program pembinaan lingkungan sosial mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan melalui pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, dan anggota masyarakat lainnya. Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal mendukung bidang penegakan hukum melalui penyampaian informasi dan operasi bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Proporsi penggunaan DBH CHT adalah 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk kesehatan. Kepala Daerah menyusun RKP DBH CHT sebagai dasar penganggaran DBH CHT dalam dokumen penganggaran Daerah.