Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 22/2026 · PMK No. 22 Tahun 2026 · PMK Nomor 22 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 April 2026Tanggal Penetapan:9 April 2026
Bea Cukai & KepabeananHukum Pemerintahan DaerahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 April 2026
Tanggal Penetapan09 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 menetapkan pedoman penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta menanggulangi eksternalitas negatif dari industri hasil tembakau.

Secara substansial, DBH CHT dialokasikan untuk mendanai program di bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan. Bidang kesejahteraan masyarakat mencakup peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, dan pembinaan lingkungan sosial. Bidang penegakan hukum difokuskan pada sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sementara itu, bidang kesehatan diprioritaskan untuk pelayanan kesehatan, penyediaan sarana fasilitas kesehatan, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk.

Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT yang diselaraskan dengan program kerja daerah dan dikoordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Proporsi penggunaan dana ditetapkan sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk kesehatan. Kepala Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam RKP DBH CHT, termasuk kewajiban penyampaian laporan realisasi penggunaan dana kepada Menteri Keuangan.

1. RKP DBH CHT tahun anggaran 2026 ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)