di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024
Juga dikenal sebagai: Permenhan 10/2021 · Permenhan No. 10 Tahun 2021 · Permenhan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2021 menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (Renstra Kemhan dan TNI) untuk periode 2020-2024. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan pembangunan pertahanan negara selama lima tahun, berorientasi pada hasil dan disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Renstra ini mencakup visi, misi, tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Tujuan utama dari Renstra ini adalah untuk memperkuat stabilitas politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik. Renstra ini juga menekankan pentingnya penguatan keamanan dalam negeri, pembangunan wilayah perbatasan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu, Renstra ini menggarisbawahi pentingnya pengembangan industri pertahanan nasional yang kuat dan mandiri untuk mendukung kebutuhan pertahanan negara.