di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2015-2019
Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2015 · Permenhan No. 8 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Rencana Strategis Kemhan dan TNI Tahun 2015-2019 bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran penyelenggaraan pertahanan negara dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dalam menyusun Rencana Strategis untuk periode 2015-2019. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pembangunan dan pembinaan kemampuan serta daya tangkal negara dan bangsa. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri terkait lainnya.