di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
Juga dikenal sebagai: PP 56/2009 · PP No. 56 Tahun 2009 · PP Nomor 56 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperlancar perpindahan orang dan/atau barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, tepat, tertib, teratur, dan efisien. Peraturan ini mengatur tatanan perkeretaapian umum yang meliputi perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta mengintegrasikan sistem perkeretaapian dengan moda transportasi lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan rencana induk perkeretaapian yang terdiri atas rencana induk perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, yang dievaluasi setiap lima tahun atau lebih cepat jika terjadi perubahan lingkungan strategis. Peraturan ini juga mengatur pengadaan, pengoperasian, dan perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian, serta menetapkan persyaratan teknis dan kelaikan operasi untuk menjamin keselamatan dan efisiensi operasional.