Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: PP 33/2021 · PP No. 33 Tahun 2021 · PP Nomor 33 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Badan Usaha & PerdaganganPenciptaan Lapangan KerjaPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyelenggaraan Bidang Perkeretaapian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, Pasal 306B, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 308A, Pasal 308B, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 314, Pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 321, Pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, Pasal 375, dan Pasal 399 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perkeretaapian di Indonesia, dengan fokus pada perizinan berusaha, pengadaan badan usaha, dan pengelolaan prasarana serta sarana perkeretaapian. Badan usaha yang menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian umum diwajibkan untuk memenuhi perizinan berusaha yang meliputi izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi. Pengadaan badan usaha dapat dilakukan melalui tender, penunjukan langsung, atau penugasan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri. Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian harus memuat lingkup penyelenggaraan, jangka waktu, hak dan kewajiban, serta sanksi. Pada akhir masa perjanjian konsesi, prasarana dan aset diserahkan kepada pemerintah pusat atau daerah. Sanksi administratif dapat dikenakan bagi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini.

1. Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang Perizinan Berusaha dimaksud. 2. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.

1. Sanksi administratif diberikan dengan tahapan: peringatan tertulis, pembekuan izin atau sertifikat, pencabutan izin atau sertifikat, dan/atau denda administratif. 2. Sanksi peringatan tertulis dikenai paling banyak 3 kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 15 hari. 3. Dalam hal peringatan diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau sertifikat dalam jangka waktu 30 hari. 4. Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin, dikenai sanksi pencabutan izin atau sertifikat.