Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: PP 6/2017 · PP No. 6 Tahun 2017 · PP Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2017Tanggal Penetapan:20 Februari 2017
Badan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 2017
Tanggal Penetapan20 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyelenggaraan perkeretaapian dengan memperlancar dan mempercepat investasi prasarana perkeretaapian di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009, termasuk evaluasi dan penutupan perpotongan sebidang, persyaratan teknis komponen persinyalan, izin perubahan spesifikasi teknis prasarana, dan pengaturan uji berkala sarana perkeretaapian. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai penilaian sistem keselamatan, penetapan badan usaha penyelenggara prasarana, dan pengaturan sumber daya manusia perkeretaapian. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan tenaga perkeretaapian serta pengaturan perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban dalam peraturan ini dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat atau izin, dan/atau pencabutan sertifikat atau izin.
  • Sanksi administrasi dikenakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.