Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2024 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:4 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 5), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 1); 3. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 6), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 7), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8), sebagaimana diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2021 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 12); 6. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 4); dan 8. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Salatiga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui iklim investasi yang baik dan kemudahan berusaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Tata Cara Pemungutan:** Pendaftaran Wajib Pajak, pendataan objek pajak, penilaian PBB-P2, penetapan besaran pajak terutang, pembayaran dan penyetoran pajak, pembukuan, pelaporan, penelitian dan verifikasi SPTPD, pemeriksaan pajak, ketetapan pajak, dan penagihan pajak. 4. **Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak:** Alokasi untuk pembangunan/pemeliharaan jalan dan transportasi umum (Opsen PKB), penerangan jalan umum (PBJT Tenaga Listrik), serta pencegahan/pemulihan kerusakan lingkungan (PAT). 5. **Insentif Fiskal:** Pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya untuk mendukung kemudahan berinvestasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, sistem informasi pajak dan retribusi, pemeriksaan pajak dan retribusi, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB dalam peraturan Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.000,00 untuk setiap SPTPD. 3. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan lisan, peringatan tertulis, dan penutupan operasional usaha.