Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 1/2019 · Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2020Tanggal Penetapan:21 Agustus 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku13 Oktober 2020
Tanggal Penetapan21 Agustus 2019
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan definisi Hotel, Hiburan.
  2. Pajak Hotel: Penambahan ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak termasuk pembayaran setelah potongan harga dan penggunaan voucher, serta tarif pajak untuk rumah kos.
  3. Pajak Restoran: Penambahan ketentuan mengenai objek pajak, dasar pengenaan pajak termasuk penggunaan voucher, dan perubahan tarif pajak berdasarkan nilai penjualan/omset bulanan.
  4. Pajak Hiburan: Perubahan daftar hiburan yang dikenakan pajak dan tarif pajak untuk berbagai jenis hiburan.
  5. Pajak Parkir: Penambahan pengecualian objek pajak parkir untuk tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk memperdagangkan kendaraan bermotor, serta perubahan definisi Subjek Pajak Parkir.
  6. Ketentuan Umum: Penghapusan ketentuan mengenai pemungutan pajak yang diborongkan dan penambahan ketentuan mengenai insentif dan disinsentif pajak, sistem informasi perpajakan daerah, peran serta masyarakat dalam pengelolaan pajak daerah, dan sanksi administrasi.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, ketertiban prosedur, dan administrasi dalam penerapan ketentuan perpajakan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan terkini.

(-)

Wajib Pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
  1. Teguran tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan;
  3. Penghentian tetap kegiatan;
  4. Pencabutan sementara izin;
  5. Pencabutan tetap izin; dan/atau
  6. Dimasukkan dalam daftar hitam.