Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 6/2021 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2021 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2021Tanggal Penetapan:28 September 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku28 September 2021
Tanggal Penetapan28 September 2021
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah terkait dasar pengenaan Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, yang menyatakan bahwa penetapan nilai perolehan air tanah merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan tertib dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak air tanah di Kota Salatiga.

Ketentuan substansial yang diubah adalah mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah, yang sebelumnya didasarkan pada perkalian antara harga dasar air tanah dengan volume pengambilan/pemanfaatan air tanah yang ditetapkan oleh Wali Kota secara periodik. Setelah perubahan, dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur. Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah meliputi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

(-)

(-)