Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Pedoman ini dipergunakan sebagai acuan bagi Unit Organisasi Eselon I dan Satuan Kerja Eselon II Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Seluruh Pejabat Eselon I dan II Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia diperintahkan untuk membuat dokumen AKIP sesuai dengan pedoman yang berlaku. SAKIP adalah rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan menjadi acuan standar dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, Reviu dan Evaluasi Kinerja.