Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 7/2016 · Permenlu No. 7 Tahun 2016 · Permenlu Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:21 Desember 2016
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan21 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 150).

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Pedoman ini dipergunakan sebagai acuan bagi Unit Organisasi Eselon I dan Satuan Kerja Eselon II Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Seluruh Pejabat Eselon I dan II Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia diperintahkan untuk membuat dokumen AKIP sesuai dengan pedoman yang berlaku. SAKIP adalah rangkaian sistematis dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Pedoman ini bertujuan menjadi acuan standar dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja (PK), Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, Reviu dan Evaluasi Kinerja.

(-)

(-)