Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2012 · Permenlu No. 1 Tahun 2012 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.03/A/OT/XII/2002/02 Tahun 2002 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.05/A/OT/IV/2004/02.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bagi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan mengganti Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.03/A/OT/XII/2002/02 Tahun 2002 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, seperti Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi Unit Eselon I dan II di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dalam menyusun dokumen-dokumen SAKIP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mewajibkan seluruh Eselon I dan II di Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk membuat dokumen-dokumen SAKIP sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

(-)

(-)