Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 4/2018 · Permenlu No. 4 Tahun 2018 · Permenlu Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2018Tanggal Penetapan:5 Juli 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPedoman Sistem Manajemen Kinerja Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku26 Juli 2018
Tanggal Penetapan05 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 75). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia melalui penerapan sistem manajemen kinerja berbasis balanced scorecard. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2016 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum organisasi. Sistem manajemen kinerja ini menjadi acuan bagi seluruh unit organisasi, satuan kerja, dan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, seperti kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan.

1. Penerapan sistem manajemen kinerja berbasis balanced scorecard dengan dukungan sistem teknologi informasi dilakukan secara bertahap paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)