Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Juga dikenal sebagai: Permenhub 46/2014 · Permenhub No. 46 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:24 September 2014
Standar & Pedoman TeknisHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini menetapkan standar pelayanan minimal untuk angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Standar pelayanan minimal meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Standar ini dibedakan berdasarkan jenis pelayanan, yaitu angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu (antar jemput, karyawan, permukiman, carter, dan sewa khusus), angkutan orang untuk keperluan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu.

Perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal. Untuk memastikan pemenuhan standar, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor umum dan evaluasi serta monitoring secara berkala. Jika standar terpenuhi, diberikan stiker Standar Pelayanan Minimal. Pemenuhan standar ini menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan fisik, evaluasi, dan monitoring. Mereka juga berwenang memberikan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan minimal.

1. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Sanksi administratif dikenai oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.