Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Juga dikenal sebagai: Permenhub 28/2015 · Permenhub No. 28 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 28 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2015Tanggal Penetapan:4 Februari 2015
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Februari 2015
Tanggal Penetapan04 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan ini menambah jenis standar pelayanan minimal terkait aspek keselamatan, seperti penambahan jam istirahat pengemudi, alat keselamatan seperti sabuk keselamatan, alat pemadam api, dan alat pemukul kaca. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum untuk menyesuaikan standar pelayanan minimal dalam waktu tiga tahun sejak peraturan ini berlaku. Perusahaan juga bertanggung jawab atas kelaikan kendaraan yang dioperasikan.

1. Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek wajib menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Perusahaan angkutan umum dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (2), Pasal 286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 297, Pasal 300, Pasal 302, Pasal 304, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 311, dan Pasal 313 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.