Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2018 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2018 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2018Tanggal Penetapan:29 Juni 2018
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPersidangan Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku29 Juni 2018
Tanggal Penetapan29 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan 2. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi secara efektif melalui pengaturan tata cara dan ketertiban persidangan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis sidang Mahkamah yang terdiri dari Sidang Panel dan Sidang Pleno, serta tata cara pelaksanaan sidang yang meliputi kehadiran, pengaturan tempat duduk, dan prosedur persidangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi Para Pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban dan kehormatan persidangan. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digunakan untuk pembahasan dan pengambilan keputusan perkara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) huruf k dan huruf l merupakan penghinaan terhadap Mahkamah. 2. Setelah diperingatkan dengan patut terhadap pelanggaran tetapi tidak diindahkan, Ketua Sidang memerintahkan Para Pihak, saksi, ahli, Pihak Lain dan/atau Pengunjung Sidang keluar dari ruang sidang atau gedung Mahkamah.