Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi secara efektif melalui pengaturan tata cara dan ketertiban persidangan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Peraturan ini mengatur jenis sidang Mahkamah yang terdiri dari Sidang Panel dan Sidang Pleno, serta tata cara pelaksanaan sidang yang meliputi kehadiran, pengaturan tempat duduk, dan prosedur persidangan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewajiban dan larangan bagi Para Pihak, saksi, ahli, dan pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban dan kehormatan persidangan. Peraturan ini juga mengatur tentang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digunakan untuk pembahasan dan pengambilan keputusan perkara.